Asosiasi Bekam Indonesia

Mengapa Islam Melarang Penganutnya Berzina?

 Saudaraku Seiman!
Alhamdulillah, segala Puji hanya milik Allah. Tiada daya dan kekuatan kecuali kekuatan Allah. Alhamdulillah atas izinnya jua aku mampu menulis tentang renungan ini, semoga yang aku tulis ini menjadi teguran untuk diriku, keluargaku dan kaum Muslimin di muka bumi ini, sebab betapa buruknya tatkala kita harus menjauhi serta melanggar larangan Allah.
Salawat dan salam tercurah selalu untuk Junjunganku Muhammad saw dan keluarga beliau, sahabat dan pengikut beliau hingga akhir zaman.

Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin telah melarang manusia melakukan hubungan di luar nikah (Zina). Namun sayang pengaut agama terbesar di dunia ini mengabaikan larangan Allah ini bahkan sekarang hubungan di luar nikah menjadi gaya hidup penghamba nafsu birahi ini, hal ini terlihat dari jumlah aborsi (menggugurkan kandungan) akibat hubungan di luar nikah semakin meningkat tajam. Hal ini mengindikasikan bahwa perzinahan di kalangan remaja maupun orang dewasa juga meningkat tajam. Terlebih lagi ditemukan penderita akibat sek bebas di masyarakat yang tidak sedikit jumlahnya. Nauzubillahiminzalik.
Tak semudah menyerukannya, ternyata hal yang satu ini pun sulit dihindari. Setan seolah tak mau kehilangan kesempatannya untuk menyesatkan anak cucu Adam yang hidup semakin modern. Tuntutan zaman pun menjadi alasan dibenarkannya hal ini.

Pergaulan bebas semakin marak dan tak asing di telinga kita. Mulai dari kalangan pemimpin hingga bawahannya, tua maupun muda, wong melarat (miskin) dan konglomerat semuanya tak lepas dari praktik pergaulan bebas. Bahkan baru-baru ini, media banyak memberitakan para public figure tanah air kita pun tak bisa mengelak. Entah mereka jera atau tidak dengan ketetapan hukum yang terkesan mengulur-ulur waktu.
Padahal dalam Islam, jelas hal ini menjerumus kepada zina yang termasuk dosa besar dan berdampak kerusakan yang tak terbayangkan. Hukuman bagi pelakunya pun sangat berat hingga butuh ribuan kali untuk berfikir melakukan hal tersebut. Selebihnya, simak uraian berikut!

Zina adalah melakukan hubungan suami istri di luar nikah sebagaimana masuknya timba ke lubang sumur atau celak ke dalam botol celak. Islam agama yang menjunjung tinggi kehormatan pemeluknya. Untuk itu, penetapan hukum Islam adalah haram dan tak main-main terutama dalam hal zina. Hingga pelakunya dikenakan hukuman yang berat. Allah berfirman dalam QS. Al Isra' {17}: 32

"Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk".

Ayat ini menerangkan bahwa mendekati zina saja dilarang, apalagi zina. Perkara-perkara yang mendekati zina telah Rasulullah jelaskan dalam hadis riwayat Muslim.
seperti zina mata yaitu melihat, zina telinga adalah mendengar, zina lidah adalah berkata, zina tangan adalah menyentuh, zina kaki adalah berjalan, zina hati adalah ingin dan berangan-angan. Dibenarkan hal ini oleh kelaminnya atau didustakannya.

Mendapat Siksa Dunia dan Akhirat
Islam secara tegas menghukum para pelaku zina sebagai mana Allah jelaskan dalam QS. An Nur {24}: 2

"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera(cambuk), dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman".

Dalam kesepakatan ulama, ayat di atas dikenai kepada seseorang yang belum pernah terikat akad nikah. Ditambah dengan pengasingan selama 1 tahun. Sedangkan bagi seseorang yang telah menikah atau sudah pernah terikat akad nikah, juga terkena hukum diatas ditambah hukuman rajam (dilempari batu hingga mati).
Akan tetapi banyak persyaratan yang harus di penuhi. Berdasarkan hadis Rasulullah dan al quran paling tidak ada empat syarat, yaitu:
1). Ada empat orang saksi (QS. An Nur {24}:4)
"Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik".
Syarat menjadi saksi adalah :
1. Islam, balegh (dewasa), berakal sehat (tidak gila)
2. Berjumlah empat orang laki-laki. Seorang saksi laki-laki dapat digantikan dua orang saksi perempuan.
3.Melihat kejadian secara langsung dalam satu waktu/kejadian.

2). Menuduh dengan saling melaknat/li'an
Hal ini dapat dilakukan apabila terdapat suami atau isteri yang menuduh pasangannya berzina. Kemudian mereka bersumpah empat kali menyebut nama Allah di depan mahkamah. Dan sumpah yang kelima, berisi kalimat laknat Allah yang akan mengenai dirinya bila ia berbohong.

3). Adanya bukti kuat
Buktu yang dimaksud adalah kehamilan yang terdapat pada wanita yang dihamili. Atau dengan uji identifikasi laboratorium yang memperkuat bukti.

4). Pengakuan (syayidul adillah)
Di zaman Rasulullah SAW, hampir semua kasus perzinahan diputuskan berdasarkan pengakuan para pelaku langsung. Seperti yang dilakukan kepada Maiz dan wanita Ghamidiyah. Pengakuan dilakukan sebanyak empat kali kesaksian (pendapat Imam Al-Hanabilah dan Ishaq).

Bila tidak melaksanakan hukuman tersebut, pelaku akan di ancam dengan api neraka yang nantinya akan membakar tubuh mereka. Dalam hadist Sumarah bin Jundab yang panjang tentang mimpi Nabi saw, Beliau saw bersabda:
“Kemudian kami berjalan dan sampai kepada suatu bangunan serupa tungku api dan di situ kedengaran suara hiruk-pikuk. Lalu kami tengok ke dalam, ternyata di situ ada beberapa laki-laki dan perempuan yang telanjang bulat. Dari bawah mereka datang kobaran api dan apabila kena nyala api itu, mereka memekik. Aku bertanya, “Siapakah orang itu” Jawabnya, “Adapun sejumlah laki-laki dan perempuan yang telanjang bulat yang berada di dalam bangunan serupa tungku api itu adalah para pezina laki-laki dan perempuan.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 3462 dan Fathul Bari XII: 438 no: 7047).

0 Response to "Mengapa Islam Melarang Penganutnya Berzina?"

Posting Komentar

Apa pesan dan kesan Anda atas postingan Kami?